Sri Mulyani Punya Dirjen Pajak Baru, Penerimaan Jadi PR Utama
IDR 10,000.00
pajak 88 Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar
pajak bola, Laba sebelum pajak di kuartal I mencapai Rp124 miliar, dan laba setelah pajak sebesar Rp97 miliar. Pertumbuhan ini ditunjang oleh peningkatan.
Quantity: