Analisis Kebutuhan Kapasitas Fasilitas Sisi Darat Terminal
IDR 10,000.00
bandar darat Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standarisasi Fasilitas Bandar Udara. A. Bandar Udara Menurut Annex 14 ICAO, bandar udara merupakan area tertentu di darat atau air (termasuk setiap bangunan, instalasi dan peralatan) yang dimaksudkan untuk dunakan
bandarjitu login, Komponen akses darat bandar udara (airport's ground access component) mengakomodasi pergerakan kendaraan di darat dari dan menuju sekitar area perkotaan. Fasilitas Bandar.
Quantity: